PLN Perkuat Sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, Ombudsman Beri Apresiasi

PLN Perkuat Sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, Ombudsman Beri Apresiasi - GenPI.co
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat melakukan sosialisasi peraturan penertiban pemakaian tenaga listrik yang baru. Foto: dok. PLN

GenPI.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat melakukan sosialisasi peraturan penertiban pemakaian tenaga listrik yang baru, Perdir PLN Nomor 028 tahun 2023, secara online maupun offline.

Peraturan terbaru ini merupakan langkah penting dalam memahami penggunaan ketenagalistrikan dengan aman dan bijak.

General Manager PLN UID Jabar Susiana Mutia mengatakan apabila terdapat pemakaian listrik yang tidak terukur oleh kWh meter secara baik dan benar di suatu daerah, dapat menimbulkan kerugian.

BACA JUGA:  Konsisten dan Berkesinambungan, YBM PLN Salurkan Paket Sembako di Jawa Barat

"Kerugian dari sisi pelanggan, PLN, dan masyarakat sekitar karena akan mempengaruhi tegangan listrik," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/2/2024).

Susiana menyebut pencurian atau penyambungan listrik ilegal tidak hanya merugikan PLN, namun juga merugikan masyarakat setempat.

BACA JUGA:  Dukung Kelancaran Pemilu 2024, Dirut PLN: Sistem Kelistrikan dalam Kondisi Prima

Menurut dia, penyambungan tersebut dapat menyebabkan kebakaran serta menyebabkan trafo daya cepat rusak yang menyebabkan listrik sering padam.

Susiana menghimbau agar pelanggan PLN selalu tertib menggunakan listrik dengan tidak melakukan perbuatan ilegal, seperti pencurian listrik.

BACA JUGA:  Tanam Pohon Bersama KLHK, PLN UIP JBT Dukung Upaya Menanggulangi Kerusakan Lingkungan

"Jika pelanggan mengetahui atau melihat adanya kegiatan pemakaian listrik illegal, silahkan dapat melaporkannya melalui PLN Mobile," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya