Mudik Lebaran, Daop 6 Ingatkan Penumpang Dilarang Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya

Mudik Lebaran, Daop 6 Ingatkan Penumpang Dilarang Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya - GenPI.co
Suasana di Stasiun Solo Balapan. (Foto: Daop 6 Yogyakarta)

GenPI.co - Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran dilarang merokok di atas kereta api.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan KAI mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012 lalu.

Krisbiyantoro menegaskan semua perjalanan kereta api (KA) adalah perjalanan tanpa asap rokok.

BACA JUGA:  Daop 8 Surabaya Tes Narkoba Acak Petugas Kereta Api, Ini Hasilnya

“Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” kata dia, Jumat (29/3).

Sebenarnya peringatan larangan merokok di atas kereta api sudah dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding KA.

BACA JUGA:  Buruan Pesan! Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Terjual 57%

Bagi penumpang yang kedapatan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Krisbiyantoro membeberkan aturan larangan merokok di atas kereta api merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  Perdana Layani Mudik Lebaran, Ini Persiapaan Kereta Cepat Whoosh

Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas KA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya