"Pengalihan arus lalu lintas ke Jalur Fungsional Japek II Selatan dilakukan jika terjadi kondisi kepadatan di titik KM 66 Ruas Jakarta-Cikampek mencapai 2 indikator yang disepakati,” papar dia.
Indikator ini meliputi kepadatan yang mencapai KM 70 GT Cikampek Utama (dari arah Palimanan) dan KM 72 Jalan Tol Cipularang (dari arah Bandung) selama 1 jam.
Selain itu, kepadatan di GT Kalihurip Utama sepanjang 5 km mencapai KM 72 Ruas Cipularang selama 1 jam.
BACA JUGA: Sistem One Way Berlaku dari Gerbang Tol Kalikangkung Semarang hingga Bawen
"Sebelum akses masuk jalur fungsional kami akan menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 KM, 500 M, 200 M dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol,” ungkap dia.
Hal serupa juga diterapkan untuk akses menjelang keluar jalan industri dari arah GT Kutanegara.
BACA JUGA: Polda Jawa Tengah Terapkan Rekayasa Lalu Lintas sampai Pintu Tol Bawen
"Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara,” jelas dia.(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News