Pekerja Tolak Usulan Pengusaha UMP DKI Rp 4,2 Juta 

Pekerja Tolak Usulan Pengusaha UMP DKI Rp 4,2 Juta  - GenPI.co
Demo buruh tolak upah marah di DKI Jakarta. Foto:JP

GenPI.co - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 DKI Jakarta belum menemukan titik terang. Asosiasi pengusaha mengusulkan Rp 4,2 juta untuk UMP DKI, namun serikat pekerja menuntut Rp 4,6 juta. 

"Nanti kami sama-sama kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP DKI 2020," kata Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/10).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta ini mengatakan usulan asosiasi pengusaha tersebut pada prinsipnya menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah, sementara usulan dari serikat pekerja juga mempertimbangkan unsur kebutuhan untuk hidup secara layak.

BACA JUGA: UMP Naik Mulai 2020, Upah Buruh di DKI Bakal Makin Bikin Ngiler

menurut Andri, pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 15 titik pasar dan dilakukan dalam tiga periode berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya