Pengumuman! Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April 2024

Pengumuman! Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April 2024 - GenPI.co
Poster tarif tol Gempol-Pandaan terbaru yang berlaku mulai 27 April 2024. (Foto: ANTARA/HO-PT JPT)

GenPI.co - Tarif jalan Tol Gempol-Pandaan di Jawa Timur mengalami kenaikan mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova mengatakan penyesuaian tarif reguler Tol Gempol-Pandaan ini disesuaikan dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91%.

Netty menjelaskan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilakukan 2 tahun sekali menyesuaikan inflasi.

BACA JUGA:  Libur Lebaran, 109.105 Kendaraan Lewati Jalur Fungsional Tol Solo-Jogja

“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," kata dia, Selasa (23/4).

Netty membeberkan sebagai simulasi kenaikan tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan, bagi pengguna jalan kendaraan Golongan I (perjalanan dari Gempol Interchange menuju Pandaan maupun sebaliknya) tarif semula Rp13.000 menjadi Rp14.500.

BACA JUGA:  Polisi: Pengendara Arogan di Tol Buang Pelat Palsu Mobil Dinas TNI

"Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, secara konsisten JPT terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, seperti media sosial, media massa serta media luar ruang seperti spanduk dan Dynamic Message Sign (DMS)," papar Netty.

Di sisi lain, pihaknya melakukan pemeliharaan rutin dan nonrutin di Jalan Tol Gempol-Pandaan.

BACA JUGA:  One way Berakhir, Arus Lalu Lintas di Gerbang Tol Kalikangkung Kembali Normal 2 Arah

"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan nonrutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase," tutur dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya