Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Vila di Bali Digerebek dan 3 WNA Ditangkap

Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Vila di Bali Digerebek dan 3 WNA Ditangkap - GenPI.co
Ilustrasi penggerebekan pabrik ekstasi di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

GenPI.co - Sebanyak 3 warga negara asing (WNA) digerebek di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga menjadi pabrik produksi narkoba jenis ganja dan ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini.

“Iya benar,” kata Mukti membenarkan penggerebekan ini, dikutip Minggu (5/5).

BACA JUGA:  Sidang Narkoba Ditunda, Ammar Zoni Terancam 20 Tahun Penjara

Akan tetapi, dia belum merinci asal ketiga WNA tersebut.

Pihaknya juga belum membeberkan waktu penangkapan dan penggerebekan di vila yang diduga dijadikan pabrik narkoba.

BACA JUGA:  5 Kali Ditangkap Karena Narkoba, Rio Reifan Ngaku Khilaf

“Nanti kalau sudah lengkapnya tunggu rilis,” imbuh dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan turut membenarkan penggerebekan sebuah vila yang melibatkan WNA ini.

BACA JUGA:  Chandrika Chika Sempat Dilarang Billy Syahputra Pakai Narkoba

Jansen menjelaskan penyidik masih menguji barang bukti yang diamankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya