Catatan Dahlan Iskan: DK Jakarta

Catatan Dahlan Iskan: DK Jakarta - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Satu lagi langkah besar Presiden Jokowi di masa 'injury time': menandatangani UU Daerah Khusus Jakarta --hilang 'I'-nya.

Ini juga UU yang sangat cepat proses pengesahannya di DPR --prestasi politik Jokowi yang tidak kalah dengan jalan tol.

Dalam UU baru itu disebutkan status Jakarta setelah tidak lagi jadi ibu kota negara. Yakni menjadi kota global pusat ekonomi Indonesia.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Visa Diaspora

Salah satu yang paling penting sebenarnya adalah: otonomi apa yang diberikan ke Jakarta.

Dengan sebutan tetap sebagai daerah khusus harusnya punya kekhususan itu. Agar gubernur Jakarta bisa berbuat banyak tanpa terikat aturan dari pusat.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Spesialis Permenkes

Diskusi publik soal kekhususan yang diinginkan Jakarta tidak terlihat ramai. Tidak banyak ide yang muncul. Tidak banyak keinginan yang dikemukakan. Sepi. Pun sampai UU itu disahkan dengan cepat.

Salah satu yang terbaca dalam pasal-pasal UU DKJ hanyalah soal transportasi. Meski tidak tegas tapi disebutkan soal pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Donald Trump: Catch Kill

Berarti tokoh yang ingin jadi calon gubernur Jakarta harus baca baik-baik UU baru ini. Apa maksud sebenarnya dari pasal itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya