
Maka belakangan istilah ''pengepul'' tidak dipakai lagi. Diganti dengan istilah ''kolektor''.
Kolektorlah yang menampung timah hasil usaha rakyat. Lalu kolektor mengirim timah ke pabrik peleburan swasta.
Pabrik peleburan milik PT Timah (BUMN) tidak berani menerima bahan baku dari kolektor.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: DK Jakarta
Penyebabnya Anda sudah tahu: kolektor tidak akan bisa menunjukkan dokumen asal usul barang. Dari mana. Dari tambangnya siapa. Izin tambangnya mana.
Tanpa bertanya pun PT Timah sebenarnya tahu: barang itu diambil dari lokasi tambang PT Timah sendiri.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Visa Diaspora
Begitulah. Maka produksi timah swasta lebih besar daripada PT Timah. Setidaknya dalam rasio antara luas tambang dan hasil produksi.
Penambang rakyat juga selalu terombang-ambing. Kalau lagi ada masalah begini mereka memang tidak ditangkap tapi ikut mati.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Spesialis Permenkes
Matinya bisa lama bisa juga sebentar. Kalau masalah hukum sudah reda mereka hidup lagi. Sampai ada masalah hukum berikutnya. Berulang terus begitu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News