BNPB Larang Korban Erupsi Gunung Ruang Tinggalkan Pengungsian, Ini Alasannya

BNPB Larang Korban Erupsi Gunung Ruang Tinggalkan Pengungsian, Ini Alasannya - GenPI.co
Ratusan warga mengantre saat proses evakuasi menggunakan KRI Kakap-811 di Pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu (1/5/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww)

GenPI.co - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melarang 5.000 lebih warga Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara meninggalkan tempat pengungsian.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan larangan bagi warga yang menjadi korban erupsi Gunung Ruang ini demi keselamatan warga.

Abdul menjelaskan dikhawatirkan terjadi erupsi Gunung Ruang yang lebih besar.

BACA JUGA:  Terdampak Erupsi Gunung Ruang, 5.687 Warga Pulau Tagulandang Dievakuasi

"Paling tidak tunggu satu-dua pekan ke depan bila kondisi gunung terus melandai dan dipastikan benar-benar normal lagi yang sudah dievakuasi kita antar pulang ke Tagulandang," ujar dia, dikutip Kamis (9/5).

Abdul membeberkan kondisi terkini Gunung Ruang sudah lebih stabil.

BACA JUGA:  Waspada! Aktivitas Vulkanik Gunung Ruang Masih Tinggi

Hal ini ditandai dengan tidak ada lagi abu vulkanik yang keluar dari puncak.

Selain itu, jarak rekomendasi awas Gunung Ruang pun diturunkan dari 7 kilometer (km) menjadi 5 km seiring dengan penurunan aktivitas vulkanik gunung ini.

BACA JUGA:  Terdampak Erupsi Gunung Ruang, Warga Pulau Ruang Dievakuasi ke Bitung

Meskipun begitu, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang masih menetapkan status Gunung Ruang berada pada Level IV atau Awas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya