PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri Ungkap Kiriman Obat Terlarang Masuk Indonesia

PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri Ungkap Kiriman Obat Terlarang Masuk Indonesia - GenPI.co
PosIND mendukung langkah Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap kiriman narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masuk ke Indonesia. Foto: dok. PosIND

GenPI.co - PosIND mendukung langkah Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap kiriman narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masuk ke Indonesia.

Kolaborasi antarpihak tersebut berhasil mengungkap kurang lebih 20.000 pil ekstasi dari jaringan internasional.

Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengapresiasi kerja sama PosIND dalam menjaga negara dari masuknya narkoba ke Indonesia.

BACA JUGA:  Sidang Narkoba Ditunda, Ammar Zoni Terancam 20 Tahun Penjara

“Kami PosIND mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran narkotika dan barang terlarang yang dikirim melalui Pos Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/5/2024).

Menurut dia, Pos Indonesia akan terus berkolaborasi dengan Polri dan Bea Cukai dalam menjaga masuknya barang haram masuk ke Indonesia.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Vila di Bali Digerebek dan 3 WNA Ditangkap

Apalagi, narkoba adalah salah satu barang yang dilarang dalam layanan ekspedisi.

Sementara itu, joint operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.

BACA JUGA:  Chandrika Chika Sempat Dilarang Billy Syahputra Pakai Narkoba

Sebanyak 20.000 lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya