PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri Ungkap Kiriman Obat Terlarang Masuk Indonesia

PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri Ungkap Kiriman Obat Terlarang Masuk Indonesia - GenPI.co
PosIND mendukung langkah Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap kiriman narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masuk ke Indonesia. Foto: dok. PosIND

Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024.

Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi menyebut pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration.

BACA JUGA:  Sidang Narkoba Ditunda, Ammar Zoni Terancam 20 Tahun Penjara

"Upaya itu berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” katanya.

Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Vila di Bali Digerebek dan 3 WNA Ditangkap

“Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg,” tuturnya.

Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.

BACA JUGA:  Chandrika Chika Sempat Dilarang Billy Syahputra Pakai Narkoba

Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya