Prostitusi Artis, Ini Perbedaan Kasus PA dengan Vanessa Angel

Prostitusi Artis, Ini Perbedaan Kasus PA dengan Vanessa Angel - GenPI.co
Vanessa Angel bermain ayunan di D'Tukad River Club Bali (Foto: Instagram/ @vanessaangelofficial)

GenPI.co - Artis Vanessa Angel ketika terjerat kasus prostitusi langsung ditahan dan dijadikan tersangka. Namun, tidak demikian dengan PA yang ‘terciduk’ di Batu Malang Raya. Model ini hanya dikenakan wajib lapor.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menjelaskan perbedaan status finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 berinisial PA dengan artis Vanessa Angel yang sama-sama terseret dalam kasus prostitusi.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (30/10) mengatakan ada perbedaan sehingga membuat Vanessa Angel dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Finalis Miss Grand International 2019, 'Kerasukan' Joget Dangdut

"Dalam konteks yang terdahulu itu ada transmisikan data elektronik yang bersifat atau konten pornografi, dalam kasus ini tidak untuk si PA, jadi untuk PA tidak (dijadikan tersangka dan ditahan)," ujarnya.

Ia mengatakan, perbedaan pada keduanya ada antara aktif dan reaktif, yang mana dalam kasus prostitusi artis sebelumnya, Vanessa disebutnya cenderung aktif.

Mengenai modus yang dipakai dalam tindak pidana prostitusi kali ini, perwira dengan tiga melati itu mengatakan pelaku tidak menyebarkan konten pornografi melalui data elektronik, hanya janjian lewat telepon.

"Kalau janjian ya lewat handphone tapi kontennya kan tidak, tidak menyebarkan," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya