Menyoal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Ini Kata Komnas HAM

Menyoal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Ini Kata Komnas HAM - GenPI.co
Presiden Jokowi berswafoto dengan seorang wanita bercadar di Kendari Sabtu (2/3) (Foto: jpnn)

GenPI.co - Wacana larangan pengguna cadar dan celana cingkrang masuk instansi pemerintah dinilai melanggar HAM.

Wacana ini dinilai tidak pas diterapkan di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia. Larangan itu juga bisa berujung pada pemidanaan.

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menilai rencana larangan ASN bercadar dengan alasan keamanan bisa masuk kategori mengganggu kebebasan sipil.

"Apa alasannya mau dibuat pelarangan? Kalau baru wacana, kami tunggu, apakah itu nanti konkret atau tidak. Prinsipnya pelarangan-pelarangan yang menyangkut kebebasan sipil, tidak boleh semudah itu dibuat," ujar Munafrizal di Jakarta, Kamis (31/10).

BACA JUGA: Menyoal Larangan PNS Bercadar, Ini Dia Respons Menhan Prabowo

Apabila wacana tersebut diwujudkan dalam peraturan, Munafrizal mengatakan ASN yang keberatan bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk diuji dan dilihat secara utuh. 

"Bisa disebut masuk kategori mendiskriminasikan orang dalam ekspresi pakaiannya berdasarkan keyakinan agama atau tidak, itu perlu diuji dulu nanti," ujar dia.

Dia mengatakan, memakai cadar merupakan hak untuk mengekspresikan keyakinan beragama yang dianut. Apalagi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pun melindungi hak sipil yang berkaitan dengan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya