
GenPI.co - Sebanyak 3 hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Hal ini ditegaskan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
“Pada tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dikutip Kamis (24/10).
BACA JUGA: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Terima Kasih KY
Ketiga hakim ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tak hanya itu, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
BACA JUGA: Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY: Pelanggaran Berat
Kasus ini terungkap saat penyidik curiga terhadap putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” ungkap dia.
BACA JUGA: Pakar Sebut Upaya Pencekalan Terhadap Ronald Tannur Sudah Benar
Setelah itu penyidik melakukan penggeledahan di 6 lokasi, yakni rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, hingga rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News