Pak Jokowi, Bisa nggak Ahok Jadi Anggota Dewas KPK?

Pak Jokowi, Bisa nggak Ahok Jadi Anggota Dewas KPK? - GenPI.co
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: jpnn.com

GenPI.co - Bursa anggota dewan pengawas (dewas) KPK mulai menghangat. Nama Basuki Tjahaja Purnama ikut muncul ke permukaan. Pria yang kerap disapa Ahok itu dinilai punya kapasitas untuk masuk di dewas KPK.

BACA JUGA: Ibu Kota Ganti, Netizen: Gubernurnya Ahok!

"Bila acuannya Undang-Undang, Ahok tidak memenuhi syarat. Ada di pasal 37D UU no 19 tahun 2019 UU Perubahan KPK. Dulu Ahok pernah diancam pidana lima tahun, meskipun dalam penjatuhan pidananya lebih ringan dari pada ancamannya," tutur Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/11).

BACA JUGA: Ahok: Sistem e-Budgeting Baik Jika Tak Ada Maling

Nama-nama anggota dewas KPK saat ini masih digodok Presiden Jokowi. Prosesnya masih running. Presiden masih memilah siapa-siapa saja yang akan dipilih masuk ke dewas KPK. 

"Dewan pengawas KPK sedang diproses. Presiden dengan Mensesneg memproses nama-nama yang diusulkan oleh banyak pihak," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Selasa (5/11).

Sikap Presiden sangat hati-hati. Terkait dewas KPK, Presiden Jokowi disebut-sebut akan meminta masukan dari akademisi, intelektual, kelompok agama dan masyarakat. (rmol/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya