Adapun persetujuan Kemendagri tentang desa 'hantu' tersebut didasarkan pertimbangan pendaftarannya melalui Perda dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pasal 116 UU Desa mengatakan bahwa desa yang ada sebelum UU Nomor 6 tahun 2014 berlaku, tetap diakui sebagai desa. "Kami dari Kementerian Dalam Negeri pikir, masa sudah ditetapkan dalam Perda kemudian kami tolak? Kan tidak mungkin," kata Nata.
BACA JUGA: Dugaan Desa Fiktif Demi Kucuran Dana Pusat, Jokowi: Kita Kejar
Dalam perjalanannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan dari masyarakat tentang tidak adanya pelayanan masyarakat di desa hantu tersebut.
"KPK menyampaikan kepada kami. Ketika itu disampaikan oleh pimpinan KPK, ada 56 desa fiktif. Lalu kami verifikasi melalui data maupun observasi on the spot di lapangan," ujar Nata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News