Penyidik KPK Novel Baswedan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Penyidik KPK Novel Baswedan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya - GenPI.co
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: JPNN

"Saya ragu. Saya masih ragu. Oleh karena itu, ini harus dinilai sama dokter-dokter di Indonesia," ujarnya.

Dewi juga menyampaikan jika alasannya membuat laporan ini adalah untuk membuka fakta kebenaran demi kebaikan rakyat.

BACA JUGA: Pak Kapolri Kok Berkelit Saat Ditanya Kasus Novel Baswedan?

Saat melapor tersebut Dewi membawa beberapa bukti, antara lain rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.

Laporan Dewi terhadap Novel dengan juga telah diterima polisi yang tercatat dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenai, yakni Pasal 26 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant)
 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya