Soal Ormas Minta Jatah Parkir, Johan Budi Bilang Begini

Soal Ormas Minta Jatah Parkir, Johan Budi Bilang Begini - GenPI.co
Anggota DPR Komisi II Johan Budi. Foto: JPNN.com

Saat ini tengah beredar luas video viral ormas minta jatah parkir di Bekasi. Bahkan infonya, perbuatannya dilegalkan Pemkot Bekasi. Anggota DPR Komisi II, Johan Budi  jika tegas mengatakan Ormas tidak boleh melakukan pungutan parkir.

"Itu kan wilayahnya pemerintah daerah, jadi aparat pemerintah yang melaksanakan pungutan terkait dengan pendapatan daerah" ujarnya di Kompleks DPR RI Jakarta, Rabu (6/11).

BACA JUGA : Ibunda Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Meninggal Dunia

Terkait hal tersebut¸ mantan staf khusus kepresidenan itu bahkan akan menanyakan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika ada kesempatan.

"Kalau saya dapat kesempatan tadi, saya akan menanyakannya kepada pak Mendagri. Karena Mendagri juga pembina ormas. Dalam konteks itu tentu tidak boleh, ormas melakukan pungutan parkir" lanjutnya.

BACA JUGA : Soal Asal Usul Desa Hantu, Begini Kata Kemendagri

Ia bahkan mengatakan pemerintah daerah tidak boleh menurunkan surat apapun yang bisa disalah artikan menjadi kewenangan untuk menarik iuran parkir.

"Tadi sudah disampaikan Mendagri, tentu tidak boleh pemerintah daerah langsung menurunkan surat yang seolah-olah itu surat tugas untuk menarik iuran parkir. Karena mekanisme dalam hal pengelolaan lahan parkir merupakan wewenang pemerintah daerah, bukan ormas,” ujarnya.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya