Terbentur Regulasi, Ahok Gagal Jadi Dewas KPK

Terbentur Regulasi, Ahok Gagal Jadi Dewas KPK - GenPI.co
Basuki Tjahaja Purnama (Foto : JPNN.com)

GenPI.co - Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ramai diisukan sebagai sosok ideal menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu ini muncul begitu deras di media sosial. 

Namun hal tersebut dipastikan tak akan terjadi. Pasalnya Ahok terganjal berbagai peraturan. Salah satunya peraturan jika mantan narapidana (napi) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, tidak bisa menjadi anggota Dewas KPK.

"Dewas KPK, Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun," ucap Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).

Selain nama Ahok, nama mantan Ketua KPK Antasari Azhar juga kencang diisukan masuk dalam bursa kandidat. Tetapi lagi-lagi dirinya pun terganjal hal yang sama dengan Ahok. Publik boleh saja berharap, namun regulasi yang mengatur tentang Dewas KPK sudah menyingkirkan kedua nama itu sejak awal.

"Tidak ada nama yang disebutkan. Banyak nama yang dimasukkan oleh masyarakat, banyak juga yang didata. Tetapi umumnya berdasarkan kriteria normatif dari Undang-undang. Paling tidak, misalnya berusia minimal 55 tahun," tambahnya.

Fajroel juga menambahkan, saat ini proses seleksi masih terus berlangsung. Sebuah tim yang dikomandoi Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat ini masih menyaring kandidat yang ada. (fat/jpnn)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya