Polres Tanjung Priok Tindak Tegas Ormas Pemalak THR

Polres Tanjung Priok Tindak Tegas Ormas Pemalak THR - GenPI.co
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Puti Ngurah Krisha Narayana. (Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

GenPI.co - Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengatakan penindakan ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

"Aksi pemaksaan tersebut merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum," kata dia, Kamis (20/3).

BACA JUGA:  Alhamdulillah! THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair

Kapolres menegaskan pihaknya menindak tegas ormas-ormas yang meminta uang THR dengan cara pemerasan.

"Ini tentunya ini melanggar pidana dan kami akan langsung proses hukum," papar dia.

BACA JUGA:  Kado Lebaran! THR ASN 2025 Dibayar 17 Maret, Gaji ke-13 Menyusul di Juni

Di sisi lain, pihaknya meminta pengusaha tidak memberikan THR kepada ormas yang memaksa hingga melakukan pemerasan tersebut.

Dia juga mengimbau para pengusaha melaporkan ke polisi apabila mendapat pemerasan dari ormas.

BACA JUGA:  Kabar Gembira! Presiden Prabowo Teken PP THR & Gaji ke-13 untuk ASN TNI Polri dan Pensiunan

"Pengaduan itu bisa dilakukan melalui telepon ke nomor 110 atau langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya