
“Otonomi daerah di Pemprov Sumsel ini berjalan lancar namun kami berharap kepada Ketua Komisi II DPR RI, supaya kami mengelola sendiri potensi yang ada di daerah,” imbuhnya.
Sementara Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Ribka Haluk, S.Sos, M.M mengatakan, Pengelolaan transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif, melalui transfer ke daerah yang berbasis kinerja.
Secara rinci Wamendagri menguraikan, Alokasi Transfer Ke Daerah untuk tahun anggaran 2025 Setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 total TKD berjumlah Rp 848,52 Triliun, dengan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) 431,0, Dana Alokasi Khusus (DAK) 166,7, Dana Otonomi Khusus dan DTI 17,0, Dana Bagi Hasil (DBH) 159,9, Dana Otonomi Khusus & DTI 17,0, Dana Keistimewaan DIY 1,0, Dana Desa, 69,0, dan Dana Insentif Fiskal 4,0.
BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar Dukung Pemerataan Pembangunan di Kabupaten Musirawas
“Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” katanya
Berkenaan dengan pengelolaan kepegawaian, dalam paparannya Wamendagri Ribka Haluk menyebut dari total 540 instansi pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebanyak 74 instansi atau sama dengan (13,7%) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Muratara Melalui BKBK
“Dari total 705.652 formasi PPPK pada instansi pemerintah daerah, sebanyak 62.369 formasi telah diterbitkan SK pengangkatannya. Masih terdapat 466 instansi (86,3%) yang masih dalam proses penerbitan SK,” terangnya. (*)
BACA JUGA: Ini 7 Program Prioritas Gubernur Herman Deru Dalam Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News