Yang Mau Lulus Tes CPNS, Nilai Minimalnya Harus Seperti Ini ya

Yang Mau Lulus Tes CPNS, Nilai Minimalnya Harus Seperti Ini ya - GenPI.co
ilustrasi foto: jpnn.com

GenPI.co - Nilai minimal kelulusan tes CPNS 2019 sudah di-share pemerintah. Aturannya dimuat di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Lantas berapa nilai minimal yang harus diraih agar bisa lolos tes CPNS 2019?

'Untuk nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi, peserta minimal harus mendapatkan 126 poin. Tes Intelegensia Umum minimal 80 poin. Dan Tes Wawasan Kebangsaan minimal 65 poin," demikian isi pasal 3.

BACA JUGA: Begini Caranya Agar Peluang Lolos Tes CPNS Semakin Besar

Pasal 4 bicara lain lagi. Di pasal ini, ada pengecualian bagi beberapa formasi atau peserta khusus. Mereka terdiri dari putera/puteri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude; Penyandang Disabilitas; Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan Diaspora.

Untuk putera/puteri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude, nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.S

BACA JUGA: Mau Ikut Tes CPNS 2019? Simak 4 Kiat dari Psikolog

Sementara nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260  dengan nilai TIU paling rendah 60.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya