
Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sedangkan untuk kasus obat keras berbahaya (Okerbaya), pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
BACA JUGA: Transaksi Narkoba Capai Rp524 Triliun per Tahun, 7 Kali Lipat Anggaran Gizi Anak
"Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” jelas dia.(ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News