Polres Jember Sikat 20 Kasus Narkoba dan Sita 339 Gram Sabu-Sabu

Polres Jember Sikat 20 Kasus Narkoba dan Sita 339 Gram Sabu-Sabu - GenPI.co
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa (13/5/2025). (Foto: ANTARA/HO-Polres Jember)

Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sedangkan untuk kasus obat keras berbahaya (Okerbaya), pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Transaksi Narkoba Capai Rp524 Triliun per Tahun, 7 Kali Lipat Anggaran Gizi Anak

"Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” jelas dia.(ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya