
Adapun selama penyidikan di kepolisian, mereka tidak dilakukan penahanan.
Para tersangka dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Di sisi lain, kepolisian juga melimpahkan barang bukti berupa 19 telepon seluler serta uang tunai Rp97 juta.
BACA JUGA: Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma, 3 Tersangka Dicekal
"19 telepon seluler ini, antara lain milik tersangka, korban, dan para saksi," ungkap dia.
Sebagai informasi, mahasiswa PPDS Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan dan Perundungan, Ketua Prodi PPDS Anestesi Undip Belum Ditahan
Meninggalnya calon dokter anestesi ini diduga karena mengalami perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News