Kecelakaan Skuter Listrik, Pengamat Desak Pemerintah Buat Aturan

Kecelakaan Skuter Listrik, Pengamat Desak Pemerintah Buat Aturan - GenPI.co
Ilustrasi skuter. (Foto: Unsplash)

GenPI.co - Baru-baru ini kecelakaan lalu lintas menimpa pengguna grabwheels, saat berkendara di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (10/11). Di saat yang bersamaan, Dinas Bina marga DKI Jakarta juga menyoroti pengguna skuter listrik yang melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan merusak fasilitas di dalamnya.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, mendesak pemerintah untuk segera membuat Peraturan Menteri (PM) Perhubungan. Regulasi itu untuk mengatur tata cara berkendara bagi pengguna skuter listrik.

“Segera bikin PM Perhubungan. Ada Negara lain yang sudah mengatur seperti Paris dan Singapura,” kata Djoko saat dihubungi GenPI.co, Kamis (14/11).

Djoko menjelaskan, regulasi tersebut bisa mengatur berbagai hal terkait tata cara berkendara bagi pengguna skuter lsitrik. Yang bisa diatur adalah kawasan yang diijinkan untuk menggunakan skuter listrik, batas kecepatan, serta sanksi yang dikenakan jika melanggar rambu larangan.

“PM yang dimaksud bisa atur kawasan yang diijinkan, misal pemukiman, tempat wisata, kawasan bandara atau kawasan yang tertutup. Kecepatan dibatasi tidak lebih dari 15 km per jam. Sanksi bisa mengacu UU LLAJ jika melanggar rambu larangan,” ppar Djoko.

Selain itu, Djoko menganjurkan agar lintasan bagi pengguna skuter listrik disatukan dengan jalur sepeda, sehingga tidak menganggu pejalan kaki di trotoar. Pengguna skuter listrik juga tidak boleh melintas di trotoar yang lebarnya kurang dari 3 meter.

Peraturan tersebut menurut Djoko sangat penting dan mendesak untuk diberlakukan di Indonesia, khususnya di ibukota Jakarta. Pasalnya, saat ini pengguna skuter listrik semakin marak dan belum terdapat aturan baku terkait penggunaan kendaraan listrik tersebut.

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya