Cegah Kecelakaan dan Jaga Keselamatan, KAI Tutup 28 Perlintasan Liar di Jakarta

Cegah Kecelakaan dan Jaga Keselamatan, KAI Tutup 28 Perlintasan Liar di Jakarta - GenPI.co
Petugas menutup perlintasan liar kereta api di kawasan Bekasi, Kamis (19/6/2025). (Foto: Daop 1 Jakarta)

"Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” ungkap Ixfan.

Selain itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan.

Salah satunya adalah pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Libur Sekolah & Iduladha, Daop 1 Jakarta Operasikan 9 KA Tambahan, Ini Jadwalnya

Dalam aturan ini disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai diturunkan, atau ada isyarat lain.

Selanjutnya, dahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

BACA JUGA:  Libuk Waisak dan Cuti Bersama, Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan

"Dengan edukasi yang berkelanjutan serta kepedulian masyarakat terhadap aturan lalu lintas di sekitar jalur rel, KAI Daop 1 Jakarta berharap keselamatan perjalanan kereta api dapat terus terjaga secara optimal," jelas Ixfan.(ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya