
“Korban dipertemukan dengan pelaku oleh Stefani Hedi Doko Rehi dan diberi imbalan sebesar Rp3 juta,” kata JPU Arwin Adinata.
Dia membeberkan korban berusia 5 tahun itu diperkosa terdakwa di salah satu hotel di Kupang pada 11 Juni 2024.
Peristiwa ini direkam terdakwa dan disebar di situs porno.
BACA JUGA: AKBP Fajar Dicopot dari Jabatannnya Sebagai Kapolres Ngada
Sidang akan kembali dilaksanakan pada 21 Juli pekan depan.(ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News