Eks Kapolres Ngada Didakwa Pasal Berlapis atas Pencabulan 3 Anak di Kupang

Eks Kapolres Ngada Didakwa Pasal Berlapis atas Pencabulan 3 Anak di Kupang - GenPI.co
Sidang perdana mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar di PN Kupang, Senin. (Foto: ANTARA/Ho-Humas Kejati NTT)

“Korban dipertemukan dengan pelaku oleh Stefani Hedi Doko Rehi dan diberi imbalan sebesar Rp3 juta,” kata JPU Arwin Adinata.

Dia membeberkan korban berusia 5 tahun itu diperkosa terdakwa di salah satu hotel di Kupang pada 11 Juni 2024.

Peristiwa ini direkam terdakwa dan disebar di situs porno.

BACA JUGA:  AKBP Fajar Dicopot dari Jabatannnya Sebagai Kapolres Ngada

Sidang akan kembali dilaksanakan pada 21 Juli pekan depan.(ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya