
Kedua
Pelamar mengisi biodata. Khusus untuk kolom media sosial, pelamar bisa mengisi dengan alamat URL.
Pelamar juga bisa mengisi dengan nama akun serta jenis medsos yang dimilikinya.
BACA JUGA: Update CPNS 2019: Top 5 Instansi Favorit, Kemenkumham Tetap No 1
Jika memiliki lebih dari satu akun, pisahkan dengan tanda koma.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News