7 Staf Khusus Presiden Dapat Gaji Rp 51 juta Per Bulan

7 Staf Khusus Presiden Dapat Gaji Rp 51 juta Per Bulan - GenPI.co
Presiden Joko Widodo saat memperkenalkan tujuh staf khusus dari kalangan milenial. Foto: Antara

GenPI.co - Presiden Joko Widodo punya tujuh staf khusus dari kalangan milenila. Kira-kira berapa gaji meraka menjadi staf khusu presiden. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, setiap staf khusus presiden berhak memperoleh hak keuangan. Jajaran itu setara dengan wakil sekretaris pribadi presiden, aisten dan pembantu asisten. 

BACA JUGA: Jadi Staf Khusus Presiden, Berikut Sejumlah Fakta Angkie Yudistia

Untuk staf khusus akan mendapatkan hak keuangan yang diterima mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan tersebut terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Ketujuh staf khusus itu adalah Amaas Belva Syah Devara (29) sebagai Founder dan CEO Ruang Guru, Putri Tanjung (23) sebagai Founder dan CEO Creativepreneur, Andi Taufan Garuda Putra (32) sebagai Founder dan CEO Amartha, Ayu Kartika Dewi (36) adlah pendiri Gerakan Sabang Merauke.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya