Mbak Nunung Menangis Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mbak Nunung Menangis Divonis 1,5 Tahun Penjara - GenPI.co
Nunung dan suaminya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

GenPI.co - Anggota Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung tak kuasa menahan sedih setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Majelis hakim menyatakan Nunung dan suami, July Jan Sambiran terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) a Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

BACA JUGA: Sebelum Sidang, Nunung Berdoa Semoga Divonis Ringan oleh Hakim

Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang membebani. "Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," kata majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan suami 1,5 tahun pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan dan yang bersangkutan harus menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya