Menjadi Stafsus Presiden memang bukanlah pekerjaan yang main-main, apalagi bila melihat besaran angka gaji.
Gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp 51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Namun mereka tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas.
BACA JUGA: Ingin Nyaman, 4 Zodiak Ini Lebih Senang Chat daripada Telepon
Lantas setelah seminggu diperkenalkan, apa saja yang sudah dilakukan ketujuh milenial itu?
Ditemui di kantornya di gedung I Sekretariat Negara lantai 3, Aminuddin Ma'ruf mengaku baru selesai mengikuti rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Kamis (28/11).
Seminggu ini secara penugasan stafsus yang kolektif baru dua, soal urusan kartu prakerja bersama dengan mbak Denni (Purba Sari) KSP (Kantor Staf Presiden).
BACA JUGA: Wamenhan Trenggono Blak-blakan: Pak Prabowo Subianto Kerjanya...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News