Jalan di Margonda, Kalimalang, Daan Mogot Bakal Berbayar,

Jalan di Margonda, Kalimalang, Daan Mogot Bakal Berbayar, - GenPI.co
Kepala BPTJ Bambang Prihartono pada jumpa pers BPTJ Akhir Tahun di Jakarta, Senin. (Mentari Dwi Gayati)

GenPI.co - Pengguna Jalan Margonda, Kalimalang dan Daan Mogot, siap-siap merogoh kocek ya. Pada 2020, tiga jalan itu akan disambangi Electronic Road Pricing (ERP). Artinya, kalau mau lewat Margonda, Kalimalang, dan Daan Mogot, pengguna jalan wajib bayar.

Kepala Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, penerapan ERP ini untuk mengatasi kepadatan kendaraan. Utamanya di tiga jalan nasional tersebut. Pemerintah menilai perlu kebijakan yang lebih optimal selain ganjil-genap yang sudah diterapkan sejak 2018.

BACA JUGA: Klikdaily, Startup Ciamik yang Memperkuat Warung Tradisional

"Ada tiga ruas jalan nasional yang cukup padat. Margonda Depok, Kalimalang Bekasi, dan Daan Mogot. Ketiga itu yang prioritas yang sangat mendesak," kata Bambang Pri pada jumpa pers akhir tahun BPTJ di Jakarta, Senin (2/12).

Dari paparan Bambang, mengingat ERP ini akan diterapkan di jalan nasional, perlu ada regulasi yang mendukung kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Kena Macet di Tol Pas Mudik Lebaran Bisa Tuntut Ganti Rugi

BPTJ, menurutnya, akan mengajukan revisi terhadap regulasi yang sudah berlaku, yakni PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Selain itu, Kementerian Perhubungan bersama Komisi V juga akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga kebijakan jalan nasional yang akan diterapkan oleh ERP lebih jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya