Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
BACA JUGA: Saran Pengamat Jalur Sepeda Harus Dipasang Pagar
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi penyerobot jalur sepeda. Pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News