653 Kendaraan Bermotor Ditilang Terobos Jalur Sepeda

653 Kendaraan Bermotor Ditilang Terobos Jalur Sepeda - GenPI.co
Polisi menilang oknum pengendara motor yang melintas di jalur sepeda Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Antara

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

BACA JUGA: Saran Pengamat Jalur Sepeda Harus Dipasang Pagar

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi penyerobot jalur sepeda. Pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan. (ant)
 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya