.webp)
1. Independensi KPK terancam; 2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi; 3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR; 4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi; 5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung;
BACA JUGA: Akankah Prabowo & Jokowi Wujudkan Kapal Induk Pertama Indonesia?
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria; 7. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas; 8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan; 9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Agus Rahardjo menyadari revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI.
BACA JUGA: Aura Prabowo Sumpah Luar Biasa, Menhan Australia pun Sepakat...
Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.
BACA JUGA: Peran Rini Soemarno di Balik Kesuksesan Jokowi, Arief: Terbukti!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News