BACA JUGA: Kisah Pak Jokowi Dibentak Gadis NTT, Ini Akibatnya...
Menurut Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala, bila mengikuti aturan standar minimum dan ketentuan konvensi dunia mengenai pemasyarakatan, memang sebaiknya satu sel diisi satu orang.
BACA JUGA: Wow... Tim Kuasa Hukum Bongkar 3 Kejanggalan Kasus Novel Baswedan
"Nah, pada konteks di mana ada blok khusus untuk napi tipikor diberikan satu sel satu napi, dan pada yang lain itu satu sel ramai-ramai, pertimbangannya apa?" ungkap Adrianus saat sidak di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Sabtu (28/12).
BACA JUGA: Kapolri Blak-blakan: 710 Anggota Polri Turunkan Kehormatan Negara
Adrinus mengatakan, karena lapas di Indonesia belum bisa menyediakan satu kamar tahanan per napi, tidak masalah kalau ada napi tertentu yang boleh mendapat sel berbeda sepanjang ada pertimbangan dalam menentukannya.
BACA JUGA: Jangan Remehkan Biji Nangka, Khasiatnya Ternyata Mencengangkan
"Tapi pertimbangannya jangan karena dia napi tipikor lalu diistimewakan, itu tidak boleh," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News