Wahidin Halim Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di Banten

Wahidin Halim Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di Banten - GenPI.co
Gubernur Banten Wahidin Halim mengunjungi korban banjir bandang di Kabupaten Lebak. Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Status Tanggap Darurat bencana banjir yang melanda daerahnya .

Satus tanggap darurat untuk wilayah Provinsi Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berlangsung selama 14 hari terhitung 1 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020.

BACA JUGA: Jokowi Pastikan Pompa Waduk Pluit Berfungsi Optimal

Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020 didasarkan atas pernyataan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor UM.103/106/KTSL/XII/2019 pada hari Kamis (16/12). 

"Bupati Lebak dan Walikota Tangerang sudah menyatakan status tanggap darurat, sehingga Gubernur dapat menetapkan status Tanggap Darurat Bencana provinsi melalui SK (surat keputusan). Sudah ditandatangani," kata Wahidim di Banten, Jumat (3/1).

Wahidin mengungkapkan, ditetapkannya status Tanggap Darurat Bencana ini bertujuan agar penanganan terhadap dampak-dampak bencana dapat lebih ditingkatkan serta mengantisipasi adanya dampak yang meluas akibat bencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya