
BACA JUGA: Honorer K2! Catat Nih, DPR Janji Kawal 2 Solusi Ini...
Yenny menilai, tidak terdapat dakwaan yang bisa menjerat seseorang karena berpura-pura menjadi raja dan ratu.
"Kalau dakwaannya adalah karena dia pura-pura menjadi raja, itu tidak bisa jadi landasan untuk menangkap. Tetapi, kalau didakwa melakukan penipuan boleh," jelas Yenny.
BACA JUGA: Kasus Natuna: Indonesia vs China, Menteri Inggris Bela Siapa?
Yenny mengharapkan, pembinaan ialah langkah yang tepat ketika seseorang berpura-pura menjadi raja dan ratu.
Sebab, kata Yenny, penjara semakin penuh jika orang yang mengaku raja dan ratu ikut ditangkap.
BACA JUGA: Moeldoko Panggil Ahok ke Istana, Ini Perintahnya...
"Dibina, ditanya baik-baik, tindakannya apa. Kalau tidak melakukan tindakan kriminal, menurut saya tidak usah ditangkap. Memenuhi penjara saja," pungkasnya.(*)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Usut Kasus Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Ini Pesan untuk Polisi dari Mbak Yenny
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News