Honorer K2, Ini Kesepakatan Komisi II DPR dan Menteri Tjahjo

Honorer K2, Ini Kesepakatan Komisi II DPR dan Menteri Tjahjo - GenPI.co
Rapat audiensi dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I), dan sejumlah forum honorer K2 di Komisi II DPR RI, Rabu (15/1). (Foto Ricardo/jpnn)

GenPI.co - Alhamdulillah. Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sepakat tidak ada lagi honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS di instansi pemerintah.

BACA JUGA: Nasib Honorer K2 di Balkon Ruang Rapat DPR, Wajahnya Penuh Cemas

Tak hanya omong kosong, kesepakatan itu dituangkan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemeritah, hari ini (20/1).

"Poin dua, tidak ada lagi namanya tenaga honorer, pegawai non PNS, pegawai tidak tetap di instansi pemerintah ya. Yang ada hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Sepakat semua," jelas Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo saat memimpin rapat.

BACA JUGA: Bukan Sandiaga Uno, Ini 2 Tokoh yang Bisa Jadi Penerus Jokowi

Politikus PDIP itu menambahkan, dengan tidak adanya honorer dan istilah lainnya, otomatis pemeritah wajib menyelesaikan masalah tersebut. Apakah akan diangkat PNS atau PPPK.

"Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk honorer dan lain-lainnya itu," tegasnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Keringat Dingin, Tunggu Deal Penting dari Senayan


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Honorer K2, Silakan Simak Kesepakatan Komisi II DPR dan Menteri Tjahjo

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya