Polisi Dibuat Repot dengan Status Jenis Kelamin Lucinta Luna

Polisi Dibuat Repot dengan Status Jenis Kelamin Lucinta Luna - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna di Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Antara

GenPI.co - Pihak kepolisian dibuat repot dengan status jenis kelamin Lucinta Luna, yang menjadi tersangka narkoba. Sebelumnya, polisi sempat kebingungan untuk menempatkan sel pria atau wanita pada tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan phaknya memiliki sejumlah bukti Lucinta Luna telah mengajukan permohonan ganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.

"Sekarang statusnya yang bersangkutan seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan dengan nama diganti dari MF menjadi AP. Ini yang dianggap kami sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (13/2).

BACA JUGA: Ini Deretan Artis yang Terjerat Narkoba, Terbaru Lucinta Luna

Yusri mengatakan pihaknya menerima surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan Lucinta Luna.

Putusan tersebut bernomor 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 20 Desember 2019 oleh majelis hakim.

Selain itu, gugatan Lucinta Luna dari semula Muhammad Fatah (MF) menjadi Ayluna Putri (AY) juga dikabulkan dalam putusan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya