Diancam 5 Tahun Penjara, Lucinta Luna Ajukan Rehabilitasi

Diancam 5 Tahun Penjara, Lucinta Luna Ajukan Rehabilitasi - GenPI.co
Lucinta Luna saat berada di Polres Jakarta Barat. Foto: Antara

Keputusan apakah Lucinta akan direhabilitasi atau tidak akan dikeluarkan oleh BNNK Jakarta Barat.

Lucinta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA: Kapolres: Lucinta Luna Positif Konsumsi Amfetamin

Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.

Lucinta Luna diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya