Menurut Maman, jemaah dapat menyetorkan Bipih ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau nonteller.
Ditjen PHU, kata dia, sudah merilis daftar nama jamaah calon haji reguler yang berhak melunasi tahun ini.
BACA JUGA: Pasien Pengidap Virus Corona Meninggal Dunia di Solo
Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.
Maman mengatakan Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri sesuai jadwal dan tahapan yang telah direncanakan. (ant)
Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M untuk jamaah calon haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602
6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602
11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News