"Karena Covid-19 ini penyebarannya makin luas, PPK bisa menerapkan kebijakan PNS bekerja di rumah. Tentunya ada ketentuan yang harus dipenuhi, sebab tugas PNS sebagai pelayan publik harus diutamakan," ungkap Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3).
BACA JUGA: Meskipun Suka Iri Hati, Ternyata 3 Zodiak Ini Mampu Menjadi Hebat
Menteri Tjahjo pun menambahkan, penentuan siapa PNS yang akan bekerja di rumah diserahkan kepada masing-masing PPK. Sebab, tidak mungkin kantor ditutup semua.
Tjahjo pun mencontohkan, instansi layanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, yang tidak bisa dilayani secara online, harus tetap diisi oleh PNS.
BACA JUGA: Tanpa Berkeringat, 5 Zodiak Ini Bakal Mendapatkan Keberuntungan
"Nah, pengaturan seperti apa PPK yang lebih tahu. Kami hanya sekadar mengeluarkan surat imbauan," jelasnya.
Tjahjo pun mengatakan, meski tidak melakukan absensi di kantor, tidak ada pemotongan tunjangan kinerja. Sebab, setiap kinerja PNS akan dipantau oleh PPK.
BACA JUGA: Virus Corona Makin Mengganas, Ini Terawang Wirang Birawa...
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: MenPAN-RB: PNS Kerja di Rumah, Tunjangan Kinerja Tidak Dipotong
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News