Wahai... Honorer K2 Lulus PPPK, Lupakanlah THR dan Gaji ke-13

Wahai... Honorer K2 Lulus PPPK, Lupakanlah THR dan Gaji ke-13 - GenPI.co
Tenaga honorer masih dibutuhkan. Ilustrasi (Foto: dok.JPNN.com)

GenPI.co - Hingga saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggajian PPPK belum juga turun.

Hal itu, membuat honorer K2 yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebaiknya melupakan keinginan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

BACA JUGA: Pantai Carita dan Puncak Makin Ramai, Presiden Jokowi Tak Kuasa..

Padahal Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.

Naga-naganya, Perpres tentang penggajian PPPK kemungkinan tidak akan diterbitkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Wanita Akan Jantungan, Karena 4 Zodiak Ini Romantisnya Luar Biasa

Pasalnya, saat ini pemerintah tengah mencurahkan perhatian untuk menangani virus corona alias COVID-19.

Padahal, Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri mengaku, sudah membayangkan bakal menerima THR dan gaji ke-13 seperti pegawai negeri sipil (PNS).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Honorer K2 yang Lulus PPPK Sebaiknya Lupakan THR dan Gaji ke-13

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya