Gubernur Diminta Hentikan Wacana Kenaikan Tiket TN Komodo

Gubernur Diminta Hentikan Wacana Kenaikan Tiket TN Komodo - GenPI.co
Taman Nasional Komodo

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Kabupaten Manggarai Raya, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pemprov NTT menghentikan wacana kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo sebagaimana di wacanakan oleh Gubernur NTT Viktor B Laiskodat belum lama ini. 

Dewan Pimpinan Cabang Asita Manggarai Barat sudah mengirimkan surat kepada Gubernur NTT di Kupang dengan No.22/ASITA-MB/IX/2018, perihal, pernyataan sikap penolakan wacana kenaikan tarif masuk ke TN Komodo. Surat pernyataan sikap penolakan wacana ini ditandatangani atas nama Ketua Dewan Pimpinan Cabang ASITA Manggarai Barat, Donatus Matur dan Sekretarisnya, Ali Sahudin tertanggal 14 Desember 2018. 

Matur menjelaskan, Dewan Pimpinan Cabang Asita Manggarai Raya mendesak Pemprov NTT untuk segera menghentikan wacana kenaikan tarif masuk TN Komodo. Mendesak Pemprov NTT segera mengeluarkan pernyataan resmi secara tertulis bahwa rencana kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo masih sebatas wacana. 

Baca juga : Kenaikan Tiket TN Komodo Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Pernyataan resmi ini untuk memberikan kepastian kepada wisatawan mancanegara dan Nusantara, baik yang telah melakukan konfirmasi pemesanan paket wisata ke TN Komodo maupun wisatawan yang sedang merencanakan perjalanan wisata ke TN Komodo. 

"Pernyataan resmi tersebut menjadi kekuatan bagi kami Asita Manggarai Raya untuk terus melakukan promosi paket wisata kepada wisatawan domestik dan wisman," kata Donatus Matur. 

Ketiga, mendesak Pemprov NTT untuk meminta kepada wisatawan agar tidak ragu datang ke TN Komodo dengan alasan adanya wacana kenaikan tarif masuk TN Komodo. Selanjutnya menyampaikan kepada publik bawah kenaikan tarif masuk TN Komodo membutuhkan kajian mendalam dan membutuhkan waktu sebelum memutuskan dan menetapkan kenaikan tarif masuk tersebut. 

Keempat, meminta kepada pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian yang berwenang baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Keuangan dan Pemda Manggarai Barat harus melibatkan pelaku pariwisiata Manggarai Barat dan Manggarai Raya dalam menetapkan tarif masuk TN Komodo ataupun retribusi lainnya yang dipungut dalam TN Komodo. Kelima, meminta Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemkab Mabar, agar dalam menerapkan tarif masuk maupun retribusi lainnya yang berlaku di TN Komodo harus diterapkan minimal 2 tahun setelah diputuskan karena pertimbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya