Pemudik Status ODP, Langsung Karantina 14 Hari

Pemudik Status ODP, Langsung Karantina 14 Hari - GenPI.co
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, dr Daeng M Faqih. Foto: Antara

GenPI.co - Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia dr Daeng M Faqih menyarankan warga Jakarta dan sekitarnya yang telah terlanjur mudik untuk melakukan karantina 14 hari di daerah tujuan masing-masing.

"Yang sudah terlanjur mudik, semuanya begitu sampai tempat tujuan mudik pemerintah daerahnya melakukan karantina rumah pada orang-orang yang mudik. Karena di Jakarta boleh dikatakan statusnya ODP semua. Yang mudik sebaiknya dikarantina," kata Faqih di Jakarta, Jumat (3/4).

BACA JUGA: Luhut: Pilih Mudik atau Dapat kompensasi

Ia mengatakan warga Jakarta yang mudik ke sejumlah daerah di Pulau Jawa bisa disebut sebagai orang dalam pemantauan (ODP) karena baru keluar dari pusat penyebaran atau episentrum virus COVID-19 di Indonesia.

Hal itu, kata dia, bertujuan agar orang yang melaksanakan mudik dari Jakarta tidak membawa virus ke kampung halamannya dan menularkan virus di berbagai daerah.

Menurut Faqih, karantina rumah bagi orang-orang yang mudik ini harus diawasi oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pemda harus mengawasi warga yang mudik melalui aparat desa seperti bhabinkamtibmas, babinsa, ataupun RT/RW setempat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya