Penumpang yang Tidak Pakai Masker Dilarang Naik MRT dan LRT

Penumpang yang Tidak Pakai Masker Dilarang Naik MRT dan LRT - GenPI.co
Ilustrasi Stasiun MRT Jakarta. Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan masyarakat Jakarta untuk menggunakan masker saat sedang naik kendaraan umum per tanggal 12 April 2020. 

Perintah tersebut diberikan Anies kepada direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.

BACA JUGA: Penumpang Transjakarta Wajib Pakai Masker

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker,” tulis Anies Baswedan dalam surat bernomor 03/MEMO/04042020, Sabtu (4/4).

Selain itu, Anies juga meminta kepada pengelola Transjakarta, MRT, dan LRT untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini di semua stasiun, halte, bus, dan gerbong mulai 6 April 2020. 

Tak tanggung-tanggung, Anies juga meminta agar ketiga pengelola moda transportasi publik itu bertinda tegas dan tidak mengangkut penumpang yang tidak menggunakan masker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya