Jumat Mulai Berlaku PSBB di Jakarta, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Jumat Mulai Berlaku PSBB di Jakarta, Ojol Dilarang Bawa Penumpang - GenPI.co
Ilustrasi ojek online atau ojol. Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hanya dibolehkan untuk kegiatan mengirim barang.

Sementara untuk taksi online, lanjt Anies, masih diperbolehkan membawa penumpang dengan sejumlah catatan mengenai aturan membawa penumpang saat penerapan PSBB di Jakarta, yang berlaku pada Jumat (10/4). 

BACA JUGA: Resmi, Menkes Terawan Tetapkan PSBB di DKI Jakarta

"Kendaraan roda empat (taksi online) boleh bawa penumpang tapi dibatasi jumlahnya," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4).

Anies menambahkan, mengenai jumlah penumpang yang boleh dibawa saat penerapan PSBB nantinya akan diatur lebih lanjut

"Ketika ini dilakukan maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Nanti akan diatur secara detail. Intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya