Warga yang Melanggar PSBB di Kota Bogor Bakal Dapat Surat Teguran

Warga yang Melanggar PSBB di Kota Bogor Bakal Dapat Surat Teguran - GenPI.co
Warga yang Melanggar PSBB di Kota Bogor Bakal Dapat Surat Teguran. Foto: Humas Pemprov Jabar

GenPI.co - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor berjalan baik. Hal itu terlihat dari penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bogor via pintu Tol Jagorawi.

"Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50%. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2020).

BACA JUGAGanjar: Jawa Tengah Belum Perlu Ajukan PSBB ke Menkes

Menurut pria yang disapa Emil ini, kepolisian sudah mendirikan pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan di jalan. Warga yang melanggar, kata ia, akan mendapat surat teguran. 

"Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di 8 (profesi) zona pengecualian PSBB, seperti bidang logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang," ucapnya. 

Dengan resminya PSBB, maka sanksi itu sudah bisa dilaksanakan dengan baik. Ujung-ujungnya ada sanksi sesuai aturan seperti kurungan badan, ada tipiring (tindak pidana ringan), denda, tapi itu di akhir. "Di awal-awal kita beri surat teguran," imbuhnya.

BACA JUGA3 Ribu Pelanggar PSBB di Jakarta Ditindak

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menuturkan bahwa pelaksanaan PSBB harus disertai kedisiplinan warga. "Sehingga butuh kedisiplinan, butuh dukungan, kesabaran. Pengen nanti bisa lebaran? Supaya nanti bisa lebaran, semuanya harus disiplin," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya