Larangan Mudik, Pesawat, Kereta Api dan Bus Tak Boleh Beroperasi

Larangan Mudik, Pesawat, Kereta Api dan Bus Tak Boleh Beroperasi - GenPI.co
Pesawat komersial maskapai Citilink mendarat di landasan Yogyakarta International Airport (YIA), Foto: Antara

GenPI.co - Pemerintah resmi melarang penerbangan komersial baik dalam negeri maupun luar negeri beroperasi mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. 

“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (23/4).

BACA JUGA: Jelang Larangan Mudik, Warga Pilih Pulang Kampung Sekarang

Novie menjelaskan pelarangan penerbangan juga berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal (carter).

“Carter pesawat sama ya dengan pesawat umum, artinya tidak boleh angkut penumpang mudik, sudah ada pengecualiannya. ‘Once’ (sekali) ada pelarangan itu berlaku nasional, kecuali logistik,” katanya.

Penerbangan yang dikecualikan, menurut Novie, yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan covid-19.

“Khusus untuk pengangkutan medis, sanitas dan logistik kesehatan bisa gunakan pesawat penumpang,” jelasnya. 

Kementerian Perhubungan resmi pengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya