Pengumuman! Naik KRL, Penumpang Wajib Bawa Surat Tugas  

Pengumuman! Naik KRL, Penumpang Wajib Bawa Surat Tugas   - GenPI.co
Staiusn Depok Lama. Foto: Antara

GenPI.co - Pemkot Depok memberlakukan ketat bagi penumpang KRL Jabodetabek. Penumpang wajib menujukan surat kerja dari kantornya selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Mulai besok Selasa (12/5), kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun. Kami minta warga Depok menyiapkan surat tugas yang nantinya diperlihatkan kepada petugas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (11/5).

BACA JUGA: Alhamdulillah, 803 Warga Jakarta Sembuh dari Covid-19

Dadang mengimbau para warga yang masih bekerja untuk meminta surat tugas tersebut pada hari ini Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukkan kepada petugas.

Dadang menjelaskan, untuk di tempat-tempat Chek Poin sudah dilakukan pemeriksaan surat tugas bagi warga yang akan melakukan aktivitas bekerja di perusahaannya.

Dadang mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.

"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," tegasnya.

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya